Banyak orang menganggap bahwa nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada
istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan seharihari, atau yang biasa disebut
sebagai uang belanja.
Namun, tahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda.
Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan seharihari seperti makan,
membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah
istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan.
Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Kaum lakilaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (lakilaki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lakilaki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. AnNisa’: 34)
Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah
kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri
atau uang jajan.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim: 2137)
Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya,
yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).
Namun, Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk memberikan nafkah kepada
istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah pada istrinya, namun tetap sesuai
dengan kemampuannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf,
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS.alBaqarah: 233)
Para istri juga harus memiliki sifat qana’ah dengan cara bersyukur untuk setiap rizki yang
diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik mungkin, seperti yang dinasehatkan Rasulullah
Salallahu ‘Alaihi wa Salam saat Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya
yang kikir. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anak anakmu dengan cara yang wajar.”
(HR.Bukhori: 4945)
Nah, untuk para suami, mulai sekarang sisihkan uang untuk memberi nafkah istri juga selain
untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh mengingatkan suaminya untuk
memenuhi kewajiban nafkah istri, namun lakukan dengan cara yang wajar dan bersyukurlah
atas setiap nafkah yang diberikan suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam
kehidupan keluarga. Aamiin...
0 Response to "Ternyata Nafkah Istri dan Uang Belanja Itu Berbeda, Para Suami Bacalah!"
Posting Komentar