HARUSS TAHU. Inilah Hukum Dalam Islam, Suami Mencabut Kemaluan Saat Mengg4uli Istri,?? [mohon di shareya]

Hasil gambar untuk Inilah Hukum Dalam Islam, Suami Mencabut Kemaluan Saat Menggauli Istrisebagian orang menjalankan KB lewat cara suami mencabut kemaluan waktu terkait intim dengan istrinya supaya tak terjadi pembuahan. Bolehkah?

Persetubuhan suami istri adalah amalan yang diganjar pahala demikian besar. Amalan ini adalah jalan untuk pasangan Muslim untuk mendapatkan kebahagiaan sekalian melanjutkan keturunan.

Namun, ada beberapa Muslim yang pada titik spesifik telah tak akan menghendaki mempunyai keturunan. Mereka bakal meniti langkah supaya tak berlangsung kehamilan selesai persetubuhan.

Langkah yang kadang kerap dikerjakan yaitu sang suami mencabut kemaluannya dari lubang kemaluan istri. Ini ditujukan supaya cairan sperma suami tak masuk ke rahim istri hingga tak terjadi pembuahan.

Berkaitan perkara ini, bagaimana status hukumnya dalam Islam? Apakah hal ini diijinkan.

Permasalahan ini adalah satu diantara perkara fikih yang telah lama dibicarakan beberapa ulama. Dalam kitab Al Syamil, seseorang suami tak diijinkan mencabut kemaluannya saat menggauli istrinya serta dianjurkan untuk menyelesaikan persetubuhan.

Bahkan juga bila perlu, cairan sperma itu diusahakan supaya betul-betul masuk ke rahim istrinya.

Syaikh Umar bin Abdul Wahab al-Husaini berkata, " Untuk orang yang bersetubuh dengan istrinya yang masihlah perawan, semestinya ia tak mencabut alat kelaminnya dari lubang vagina istrinya (sebelum sistem persetubuhan itu betul-betul usai), janganlah seperti rutinitas yang dikerjakan oleh beberapa orang bodoh. "


Sementara


Imam Malik berpendapat seseorang suami yang mencabut kemaluannya waktu menggauli istrinya dihukumi makruh.

Info mencabut alat kelamin suami waktu bersetubuh dengan istrinya itu ada dalam kitab al-Syamil, kalau seseorang suami yang lakukan jalinan seksual dengan istrinya dari perempuan yang bukanlah hamba sahaya, jadi ia tak bisa mencabut alat kelaminnya dari lubang vagina istrinya itu, kecuali istrinya anggota izin.

Demikian juga jika istrinya yaitu seorang hamba sahaya, suami juga tak bisa mencabut alat kelaminnya terkecuali minta izin pada yang mempunyai hamba sahaya itu, atau -menurut satu diantara pendapat- izin hamba sahaya tersebut. Tidak sama dengan hamba sahaya punya pribadi.

Ada juga menurut Imam Malik, seseorang suami yang mencabut alat kelaminnya waktu tengah bersetubuh hukumnya makruh dengan cara mutlak. Juga tak bisa untuk wanita yang disetubuhi terima duit imbalan, supaya suaminya diperkenankan olehnya mencabut alat kelaminnya, lantas setiap saat dimasukkan kembali pada lubang vagina istri dengan hasrat suaminya.

Syaikh Umar bin Abdul Wahab al-Husaini berkata, untuk orang yang bersetubuh dengan istrinya yang masihlah perawan (gadis tinting), semestinya ia tak mencabut alat kelaminnya dari lubang vagina istrinya (sebelumnya sistem persetubuhan itu betul-betul usai), janganlah seperti rutinitas yang doilakukan oleh beberapa orang bodoh.

Namun baiknya sperma yang keluar dilewatkan saja cepat-cepat masuk kerahim istrinya, siapa tahu Allah bakal mentakdirkan dia seseorang anak dari hasil bersetubuhtersebut, hingga keturunan yang dikaruniakan padanya itu bisa berguna untuk dianya. Peluang diluar itu yaitu bersetubuh yang dialkukan dengan istrinya adalah akhir pertemuannya dnegan istrinya, sebab tidak ada sseorang juga yang dapat mengelak dari datangnya maut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HARUSS TAHU. Inilah Hukum Dalam Islam, Suami Mencabut Kemaluan Saat Mengg4uli Istri,?? [mohon di shareya]"

Posting Komentar